- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya (PDL laiinnya)
- Pakaian Dinas Upacara (PDU)
- Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
2. Pemerintah Kota/Pemerintah Daerah (Pemkot/Pemda) menurut Permendagri BAB II Pasal 3 ayat 3
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU)
- Pakaian Dinas Upacara khusus Camat/Lurah.
- Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Sedangkan untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Permendagri No 10 tahun 2024.