Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

Rabu 15-01-2025,14:06 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

Berdasarkan peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan Ratusan PKL di Jalan KZ Abidin

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskesmas Benteng, Kejati Bengkulu Turunkan 10 Jaksa Gabungan

Pakaian khaki nantinya dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. 

Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Untuk Kota Bengkulu, Pemkot mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 terkait pakaian dinas ASN di kota Bengkulu. 

"Saat ini turunan dari permendagri no 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah masih dalam proses tahap penyusunan perwal, Insyaallah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan pemkot Bengkulu, “ jelas Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu Susi Susanty. 

Berikut ini jenis pakaian dinas ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemda tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA:Jabatan Gubernur Rohidin dan Rosjonsyah Berakhir, Wakil Rakyat Sampaikan Ucapan Terimakasih

BACA JUGA:Pemkot Larang PKL Berjualan di Sepanjang Jalan KZ Abidin-Mega Mall

1. Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menurut Permendagri No 10 Tahun 2024 BAB II Pasal 3 ayat 2

    - Pakaian Dinas Harian (PDH).

Kategori :