Diduga Hancurkan Bangunan Kos-Kosan, Menantu Oknum Anggota Dewan Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

Senin 13-01-2025,11:20 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - M Satya Manggala (37) warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan menantu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ke Polisi lantaran diduga melakukan penghancuran bangunan kos-kosan miliknya. 

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor : LP/B/4/I/2025/SPKT/ Polsek Ratu Agung/ Polresta Bengkulu pada tanggal Kamis (09/01/2025) kemaren. 

Dijelaskan Satya saat dikonfirmasi di lokasi kos-kosan miliknya di jalan Tektonik 4, Kecamatan Lempuing, Kota Bengkulu, bahwa sebelum adanya penghancuran terlapor terlebih dahulu menggugat ke RT dengan dasar tanah tersebut merupakan hibah. 

"Di belakang bangunan ini memang ada satu buah rumah tapi selama 2 tahun bangunan ini berdiri tidak ada komplain karena mereka lewat jalan lain, tapi setelah rumah itu dijual baru la ada komplain dan mereka melakukan gugatan ke RT bahwa tanah jalan dan ada surat hibah," jelas Satya, Minggu (12/01/2024). 

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Pimpin Upacara Sertijab 3 Pejabat Baru di Lingkungan Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Samapta Polresta Bengkulu Patroli ke Lokasi Strategis

Pelapor juga menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah ini tahun 2022 dengan dokumen lengkap, terkait dengan adanya surat hibah ia tidak mengetahuinya sama sekali.

"Memang saya membeli tanah ini tahun 2022 kemaren dan saya tidak tau adanya hibah karena berdasarkan surat-surat yang saya miliki batas tanahnya tepat di bangunan yang dihancurkan," tutur Satya. 

Setelah adanya pengrusakan tersebut barulah diketahui, surat hibah tersebut diberikan oleh pihak pemilik lahan pertama ke pemilik lahan kedua, sedangkan Satya  yang merupakan pembeli lahan dari pemilik kedua tidak diberitahu. 

Sementara itu, Pengacara pelapor, Sustimawati SH,MH, mengatakan bahwa dirinya bersama kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polsek Ratu Agung terkait dengan laporan yang mereka buat. 

"Ya baru saja kami pulang dari Polsek, sebagai kapasitas saksi terkait dengan permasalahan yang klien saya hadapi," kata Susti.

Ia menambahkan terkait dengan alasan jelas terlapor sehingga melakukan tindakan semena-mena merusak bangunan milik pelapor hingga tidak bisa digunakan lagi, tapi yang jelas tindakan itu telah melanggar undang-undang yang ada. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Divonis 15 Bulan, Kasus Korupsi Rumah Aren Berpotensi Lanjut Jilid II

BACA JUGA:Polisi Ciduk 4 Pemuda Pelaku Pemerasan Dengan Modus Kencan di Aplikasi Michat

"Kita belum tahu apa penyebab mereka  melakukan penghancuran ini, tapi secara undang-undang juga tidak dibenarkan melakukan penghancuran terhadap gak orang lain," imbuh Susti. 

Kategori :