Evaluasi Kinerja Belum Selesai, Ribuan Honorer Bengkulu Masih Dirumahkan
Kegiatan apel pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berlangsung.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kinerja tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, berdasarkan surat edaran nomor 800/416/BKD/2024 tentang evaluasi kinerja tenaga non-ASN, selambatnya tanggal 10 Januari 2025 telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing daerah.
"Belum selesai evaluasinya karena masih banyak OPD yang belum menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja para honorer di lingkungannya," kata Rosjonsyah, Senin (13/1/2025).
BACA JUGA:Update Haji Provinsi Bengkulu 2025: Kouta Jamaah Alami Penurunan
BACA JUGA:Polda Bengkulu Serahkan 2 Tersangka Rokok Ilegal dan 750 Bungkus Rokok ke Kejari Bengkulu
Rosjonsyah juga meminta agar masing-masing OPD dapat lebih selektif dalam melakukan evaluasi kinerja para tenaga honorer di lingkungannya.
Salah satu aspek penilaian daripada evaluasi tersebut sambung Rosjonsyah, adalah kehadiran para tenaga honorer yang dibuktikan dengan absensi.
"Saya minta untuk selektif. Artinya, benar-benar honorer yang berdasarkan absen dan kinerja nyata," jelasnya
Rosjonsyah juga menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan honorer yang ada benar-benar memenuhi syarat.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah Memasuki Tahapan Verifikasi Berkas
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ungkap Penyebab Lambatnya Pencairan DBH Kabupaten/Kota
Untuk sementara, status tenaga honorer yang sedang dievaluasi adalah dirumahkan. Sedangkan untuk perpanjangan SK masa tugas tenaga non-ASN akan dilakukan apabila evaluasi selesai dilakukan.
Mantan Bupati Lebong ini menekankan bahwa evaluasi harus selesai pada Januari 2025, dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: