Diduga Hancurkan Bangunan Kos-Kosan, Menantu Oknum Anggota Dewan Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

Senin 13-01-2025,11:20 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Susti juga mengungkapkan bahwa terlapor ini merupakan menantu dari salah satu anggota DPRD di Kabupaten Kepahiang, karena itulah Susti menduga terlapor ini berani melakukan tindakan yang semena-mena. 

"Terlapor R ini merupakan menantu salah satu pejabat dewan di Kepahiang, mungkin karena itu dia meras hebat," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan, pelaku yang dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan milik orang lain diatur dalam pasal 200 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(ang)

Kategori :