Hal ini tidak dianggap haram karena tidak termasuk kategori menunda pembayaran utang.
Buya Yahya juga memberikan penjelasan lebih rinci terkait situasi ketiga, yaitu jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo tetapi tetap ingin berinfak atau bersedekah.
"Boleh Anda bersedekah atau infak, sementara Anda punya utang yang jatuh tempo, boleh dengan catatan Anda meminta izin kepada orang yang meminjami uang kepada Anda," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Benarkan Puasa Rajab Termasuk Bid'ah, Ini Kata Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Suka Sedekah dengan Uang Hasil Korupsi! Buya Yahya Ibaratkan Seperti Ini
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum sedekah saat masih banyak hutang. Semoga bermanfaat.(*)