Bagaimana Hukum Sedekah saat Masih Banyak Hutang, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Senin 13-01-2025,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Sedekah memiliki beragam keutamaan, salah satunya adalah bahwa Allah SWT akan melipatgandakan harta orang yang bersedekah.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 261 yang artinya:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,".

BACA JUGA:Bolehkah Minta Air Doa kepada Kiai Saat Sakit? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Apakah Amalan Sedekah Diterima Meskipun Tidak Pernah Sholat, Buya Yahya Tegaskan Ini

Sebagian orang yang memiliki tanggungan utang sering bersedekah dengan harapan agar rezekinya dilancarkan sehingga dapat melunasi utang tersebut. Namun, apakah pemahaman ini sesuai dengan syariat Islam?

Pengasuh LPD Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Buya Yahya menegaskan bahwa setiap amal, termasuk sedekah, harus dilakukan dengan ilmu. Tanpa pemahaman yang benar, amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

"Ilmunya sederhana. Jika Anda punya utang, Anda harus tahu bahwasanya di saat Anda bersedekah, Anda ingin pahala atau sanjungan dari manusia? Kalau (ingin) pahala, berarti Anda kenal Allah. Jika membayar utang, itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada Anda bersedekah," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Pahala Sholat Semalam Suntuk, Buya Yahya Sarankan Amalan Ini

BACA JUGA:Amalan Rasulullah SAW di Bulan Rajab, Buya Yahya: Mulai dari Puasa hingga Sedekah

Menurut Buya Yahya, pahala bersedekah dan kewajiban membayar utang tidak dapat dibandingkan, karena membayar utang adalah suatu keharusan yang harus dipenuhi. Lalu, bagaimana hukum bersedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang?

"Yang pertama, jika utangmu itu utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu, maka saat itu juga Anda tidak boleh bersedekah. Kalau Anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa," kata Buya Yahya.

Namun, jika utang seseorang belum jatuh tempo—misalnya, jatuh temponya bulan depan dan ia memiliki keyakinan mampu melunasinya pada waktu tersebut, maka orang tersebut diperbolehkan untuk bersedekah.

Kategori :