Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi

Selasa 10-12-2024,16:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365  KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kuruangan penjara.(ang)

Kategori :