BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, memastikan tidak akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi menjelang akhir masa jabatannya. Hal itu tersebut disampaikan Rosjonsyah sebagai bagian dari komitmennya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Mutasi semuanya di Kemendagri, kami tidak bisa menentukan itu," ujar Rosjonsyah
Rosjonsyah yang menggantikan Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah yang tersandung kasus pemerasan dan gratifikasi di KPK menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan di luar kewenangan atau aturan yang berlaku.
"Saya bertugas sebagai pelaksana tugas saja, sebelum ada petunjuk, saya tidak akan melakukan itu," ungkapnya
BACA JUGA:Hutama Karya Segera Sesuaikan Tarif Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Rest Area Baru Dibuka
BACA JUGA:Wakil Gubernur Pimpin Apel dan Beri Motivasi ASN, Rosjonsyah: Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
Rosjonsyah menambahkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Plt Gubernur, ia akan fokus menjalankan tugas sesuai peraturan.
Seperti yang diketahui, jabatan Plt Gubernur Bengkulu akan berakhir setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
Dengan memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar aturan, Rosjonsyah berharap dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur dengan baik hingga akhir masa jabatannya.
"Saya tidak mau melanggar aturan," tandasnya