5. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah dianggap sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Jenis pelanggaran lalu lintas ini juga menjadi target ETLE.
6. Melawan arus
Melawan arus juga menjadi target ETLE. Hal ini dilakukan karena melawan arus jalan dapat mengganggu arus lalu lintas yang ada dan dapat membuat situasi lalu lintas menjadi lebih berbahaya.
Selain itu, pelanggaran melawan arus juga dapat mengganggu pengguna jalan lain yang sedang bergerak searah dengan arah yang diatur.
7. Tidak menggunakan helm
Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditujukan oleh para pengendara sepeda motor. Seseorang bisa terkena tilang elektronik jika tidak memakai helm atau tidak menggunakan helm yang sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Usung Konsep Ala Vespa, Intip fitur Unggulan Motor Listrik United C2000
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Kamera ETLE juga dapat memantau pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Perlu diingat bahwa penggunaan sabuk keselamatan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan karena dapat membantu melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Jadi, ketika para pengguna sepeda motor berboncengan dengan lebih dari 3 orang maka mereka juga akan terkena denda.
BACA JUGA:5 Kelebihan Mobil Listrik SU7, Material Premium Lebih Kuat dan Aman