Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari etle-korlantas.info, cara kerja atau mekanisme sistem ETLE adalah sebagai berikut:
Tahap 1
Perangkat ETLE akan secara otomatis memonitor ruas jalan dan menangkap pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran tersebut ke bagian Back Office ETLE.
Tahap 2
Mekanisme sistem ETLE selanjutnya adalah proses validasi bukti. Di tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
BACA JUGA:4 Fitur Unggulan Motor Listrik Dragon-Sli: Material Anti Lecet dan Lebih Ringan
Tahap 3
Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlu Anda ketahui bahwa pengiriman surat konfirmasi ini merupakan langkah awal pada penindakan tilang elektronik.
Tahap 4
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka langkah selanjutnya pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi.
Proses ini bisa dilakukan secara online via Website ETLE yaitu di etle-korlantas.info/id/confirm atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Manfaat Cover Mobil: Jaga Mobil Tetap Terawat dan Bebas Korosi
Tahap 5
Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE?