Lalu membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan yaitu pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
BACA JUGA:Mau Tahu Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024? Silakan Cek di Portal Resmi KPU Ini
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 4 kursi.
Sebagai contoh, Dapil Provinsi Bengkulu hanya mendapat alokasi 4 kursi di DPR RI Pemilu 2024.
Dari hasil Pemilu digabung dahulu total suara sah partai politik dan calon:
Partai Golkar: 197.496 suara
PAN mendapat: 113.633 suara
PDIP mendapat: 107.418 suara
Nasdem mendapat: 87.913 suara
Cara menghitung kursi pertama:
Partai Golkar : 197.496/1 = 197.496
PAN : 113.633/1 = 113.633
PDIP: 107.418/1 = 107.418
Nasdem: 87.913/1 = 87.913
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai Golkar. Sehingga Partai Golkar berhak satu kursi.