Ternyata tersangka AC mempunyai warung internet (warnet) dan counter pulsa yang berlokasi di Kota Bengkulu dan satu counter di Kota Mukomuko. \"Usaha lain yang dimiliki tersangka AC itu diduga bersumber dari bisnis haram itu,\" kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops Laba Meliala SIK didampingi Kasat Narkoba AKP P Simarmata.
Meskipun tersangka punya usaha lain, pihak tidak begitu mudah percaya dari omset yang dimiliki tersangka. Untuk mengetahui hal itu masih dilakukan penyidikan lebih mendalam terutama puluhan ATM milik tersangka. \"Saat ini kita belum dapat membeberkan lebih jauh berapa aset tersangka, karena masih dalam proses lebih lanjut dan akan berkoordinasi ke pihak Bank-bank yang bersangkutan dari puluhan ATM yang berhasil kita sita,\" jelasnya.
Begitu pun dengan dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja, DR (27) warga Pantai Indah Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, Ma (38) warga Desa Koto Pandang, Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan masih dilakukan pengembangan yang bekerjasama dengan pihak Polres Painan Provinsi Sumatera Barat. (900)