2014 Wajib SKP, PNS Mukomuko Tidak Bisa Lagi Duduk Santai

Sabtu 30-03-2013,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO,BE – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, Drs Arinal Basri menegaskan awal bulan Januari tahun 2014 mendatang , seluruh PNS dijajaran Pemda Mukomuko wajib membuat sasaran kerja pegawai (SKP). Pedoman dalam pembuatan itu mengacu pada rencana tahunan SKPD terkait. Artinya tidak ada lagi PNS yang datang ke kantor lalu hanya duduk santai dan lainnya.

Melainkan PNS yang bersangkutan sudah mempunyai program dalam melakukan suatu pekerjaan ataupun tugasnya masing-masing. SKP itu diatur dan berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2012 tentang penilaian prestasi kerja.\"Tidak terkecuali, semua PNS wajib membuat SKP, \" kata Arinal.

SKP tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi para PNS yang akan mengusulkan naik pangkat dan kenaikan gaji berkala. Jika hal itu tidak dijalankan selain usulan dari masing-masing PNS akan terhambat, selain itu mereka juga bakal ditindak sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disipilin pengawai negeri sipil.

\"Jika tidak halangan pada bulan April mendatang, berkerjasama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan langsung mendatangi pihak BKN regional VII Palembang dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh PNS,\" jelasnya.

Disisi lain Arinal juga menyampaikan pada bulan yang sama  tim pengawas peningkatan disiplin pegawai mulai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SKPD-SKPD.

Mulai dari jadwal masuk pukul 07.30 WIB hingga jadwal PNS pulang puul 16.00 WIB. \"Tim ini akan datang tanpa adanya pemberitahuan. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah PNS disuatu satker tersebut benar-benar disiplin atau tidak. Pastinya dari hasil sidak itu akan dihitung dan sanksinya berdasarkan peraturan yang berlaku,\" demikian Arinal. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait