Warga yang dikenakan wajib membayar pajak tersebut yang penghasilannya di atas Rp 2.025.000 per bulan. Ia mencontohkan jika seseorang mempunyai penghasilan Rp 2.500.000, maka yang dihitung adalah sebesar Rp 500.000. Dari Rp 500.000 itu yang wajib dibayar sebesar 5 persen yakni sekitar Rp 25.000 per bulan.
“Tidak semua penghasilannya wajib pajak. Yang penghasilannya hanya untuk kebutuhan hidup yakni di bawah Rp 2 juta tidak dikenakan pajak,”jelasnya.
Wilayah Kabupaten Mukomuko, lanjut Eka, kesadaran masyarakat membayar pajak cukup tinggi. Namun masih banyak kendala di antara para pengusaha maupun warga yang mempunyai kebun belum semuanya membayar kewajibannya. Khusus wilayah jajaran Polres se-Provinsi Bengkulu sejak tahun 2010 lalu hingga 2012 Polres Mukomuko yang pertama kali melunasi pajak yang dilakukan secara kolektif.
“Dari penilaian kita sejak tahun 2010 lalu Polres Mukomuko yang administrasinya baik dan cepat membayar pajak. Pada 26 Maret dilakukan penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari Polres ke KPP Pratama. Ini dilakukan merupakan salah satu reward bagi jajaran Polres Mukomuko,” katanya. Dia mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP segera membuat dan yang belum bayar pajak paling lambat 31 Maret mendatang harus dilunasi.
Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK mengharapkan apa yang telah dilakukan jajarannya supaya menjadi suatu pelopor bagi masyarakat atas kesadaran membayar pajak. Pajak merupakan kewajiban bagi warga Negara yang baik khususnya warga yang sudah mempunyai penghasilan yang lumayan berdasarkan peraturan yang ada dan wajib membayar pajak. “ Kita minta warga tidak melanggar aturan yang ada dan bayarlah pajak pada tepat waktu,”imbaunya. (900)