Setiap Perusahaan di Mukomuko Wajib Terapkan K3

Senin 25-03-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE- Para karyawan di sejumlah perusahaan diwajibkan mengetahui keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 itu harus dipenuhi dan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang bersangkutan. \"Masih ada karyawan yang menyepelekan mengenai K3. Padahal hal itu penting bagi karyawan yang bersangkutan,\" ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Sukarna.

Dicontohkannya karyawan yang bekerja disalah satu pabrik pengolahan buah sawit, untuk keselamatan kerjanya karyawan itu harus diberikan pelindung seperti helm, menggunakan sepatu yang standar, sarung tangan dan lainnya. Begitu pun jika terjadi kecelakaan kerja untuk pertolongan pertama pihak perusahaan sudah menyiapkan tenaga medis dilokasi pabrik atau perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pertolongan pertama.

Untuk memberikan pengetahuan itu lebih jauh, pada minggu ini akan mengundang perwakilan karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan swasta itu.\"Nanti akan diketahui ada atau tidaknya perusahaan yang belum mempersiapkan K3 bagi karyawannya,\" bebernya.

Begitu pun akan disampaikan mengenai UU tenaga kerja yang wajib dipenuhi perusahaan mulai dari upah, kesejahteraan dan lainnya. Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi bidang tenaga kerja sehingga tidak ada lagi perusahaan melanggar aturan dan karyawan mendapatkan hak-haknya. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Masyarakat ataupun karyawan silahkan lapor. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar bakal  ditindak,\" tukasnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait