Dicontohkannya karyawan yang bekerja disalah satu pabrik pengolahan buah sawit, untuk keselamatan kerjanya karyawan itu harus diberikan pelindung seperti helm, menggunakan sepatu yang standar, sarung tangan dan lainnya. Begitu pun jika terjadi kecelakaan kerja untuk pertolongan pertama pihak perusahaan sudah menyiapkan tenaga medis dilokasi pabrik atau perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pertolongan pertama.
Untuk memberikan pengetahuan itu lebih jauh, pada minggu ini akan mengundang perwakilan karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan swasta itu.\"Nanti akan diketahui ada atau tidaknya perusahaan yang belum mempersiapkan K3 bagi karyawannya,\" bebernya.
Begitu pun akan disampaikan mengenai UU tenaga kerja yang wajib dipenuhi perusahaan mulai dari upah, kesejahteraan dan lainnya. Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi bidang tenaga kerja sehingga tidak ada lagi perusahaan melanggar aturan dan karyawan mendapatkan hak-haknya. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Masyarakat ataupun karyawan silahkan lapor. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar bakal ditindak,\" tukasnya.(900)