Jika tidak, daerah ini terancam bencana seperti halnya banjir dan longsor. Penangganan ataupun penertiban tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah saja melainkan adanya peran aktif dan dukungan dari semua pihak. \"Kita ini kekurangan personil (Polhut) sehingga untuk menangani perambahan hutan cukup terkendala,\" kata Ichwan.
Hutan yang dirambah itu mayoritas telah ditanam tanaman perkebunan diantaranya sawit, karet dan jenis tanaman tumbuh lainnya. Jumlah hutan yang sudah dirambah belum dapat dipastikan namun diperkirakan mencapai angka ratusan hingga ribuan hektar. Sebelum adanya penegakan hukum, Ichwan mengingatkan masyarakat supaya menghentikan kegiatan di atas hutan yang dilarang. \"Jika terus dilakukan sama saja menyusahkan dan mensengsarakan sendiri karena harus berhadapan dengan hukum,\" jelasnya.
Penagakan hukum dilakukan tidak ada pandang bulu. Siapa saja orangnya yang terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang ada dan lainnya maka perambah hutan maupun pelaku illegal logging bakal dijerat hukum. Beberapa tahun lalu Pemda bersama penegak hukum dan pihak terkait pernah melakukan penindakan langsung di lapangan. \"Sudah ada yang di meja hijaukan pelaku perambahan atau ilegal logging. Hal ini akan terus kita lakukan untuk menyelamatkan hutan kita,\" tukas Ichwan.(900)