MenurutGus Baha menyatakan bahwa jika terdapat niat tertentu yang tersirat dalam perkataan yang diucapkan, maka kemungkinan talak dapat terjadi.
"Kan, dalam bab talak demikian, kalau lafalnya bias disebut Kinayah kalau dalam fiqih, itu harus niat," terang Gus Baha.
Namun, disarankan bahwa jika tidak ada niat yang tersirat, terutama jika kata-katanya tidak jelas, maka keputusan akhir diberikan kepada orang yang mengucapkannya.
BACA JUGA:Ingin Meninggal Husnul Khotimah, Gus Baha: Baca Amalan Sederhana ini Setiap Pagi
BACA JUGA:Agar Jajan Bernilai Sedekah, Gus Baha Ajarkan Caranya
"Jadi lafal yang tidak jelas, itu terserah niatnya yang melafalkan atau yang melakukan," demikian Gus Baha.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang perkataan suami yang bisa menjadi talak kepada istrinya. Semoga bermanfaat.(*)