- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat izin usaha lainnya AMDAL/UKL-UPL.(untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan)
- SIUP/Surat izin usaha lainnya jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha dengan plafon > Rp 500 juta bagi pemohon individual
- Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta(jika pisah harta)
- Asli Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan)
- Fotokopi Akte Nikah (jika telah menikah)
- Fotokopi mutasi Rekening 3 bulan terakhir
- Fotokopi bukti/ catatan transaksi bisnis
- Asli Surat Referensi (jika diperlukan)
Nasabah tidak dikenakan biaya provisi. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
Penting untuk diketahui nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.
Nasabah dapat dikenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank.