Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, sahabat Rasulullah, menjelaskan alasan di balik larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan sepenuhnya merupakan celah bagi terjadinya praktik riba.
2. Praktik Pegadaian
Praktik kedua yang sering terjadi di masyarakat adalah pegadaian. Di berbagai daerah, kreditur memanfaatkan barang yang dijadikan gadai oleh debitur.
Jika gadai tersebut berupa ladang, kreditur akan mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya.
Sedangkan jika gadai berupa kendaraan, kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut.
Praktik semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk riba karena kreditur memperoleh keuntungan dari piutangnya.
Dalam Islam, terdapat ketentuan hukum gadai yang sesuai dengan pendapat Sa'id bin Musayyib bahwa barang gadai tidak dapat hilang begitu saja.
Barang gadai tetap menjadi milik debitur yang berhutang, dan debitur memiliki hak atas keuntungan serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba" (HR. Ibnu Majah)
Kesimpulannya, praktik pegadaian yang memanfaatkan barang gadai dengan cara seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk riba yang dilarang dalam Islam.
3.Praktik Kartu Kredit
Praktik ketiga adalah kartu kredit, yang digunakan untuk transaksi ritel dengan sistem kredit.
Pengguna mendapatkan pinjaman dari penerbit kartu kredit untuk membayar penjual barang atau jasa.
Namun, ini dianggap riba karena pengguna berhutang dan dikenai penalty jika terlambat membayar.
Sebagai alternatif, pengguna dapat menggunakan kartu debit yang mengurangi tagihan langsung dari tabungan.
1. Keadaan pemakan riba di neraka: