Baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’ riba hukumnya haram.
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
1.Praktik pertama: Kredit segitiga
Pada umumnya, praktik riba dalam bentuk piutang yang menghasilkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk transaksi jual beli, meskipun sebenarnya transaksi yang terjadi hanya sebagai penyamaran belaka.
Salah satu bentuk penyamaran riba dalam bentuk jual beli adalah melalui praktik kredit segitiga yang melibatkan tiga pihak: pemilik barang, pembeli, dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama, sebagai pemilik barang, membuat kesan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, yaitu pemilik uang, dengan pembayaran tunai. Kemudian, pembeli menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran angsuran dan dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama.
Pada pandangan awal, ini terlihat seperti transaksi jual beli biasa, tetapi sebenarnya tidak demikian. Hal ini dapat dibuktikan oleh beberapa fakta berikut:
-Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
-Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama.
Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak -bertanggung jawab, tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab.
Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada -penjual pertama.
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa pada dasarnya, pembeli pertama, yaitu pemilik uang, sebenarnya hanya meminjamkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Dari piutang ini, ia mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Ingin Rezeki Suami Mengalir Deras, Istri Harus Lakukan ini
BACA JUGA:Dagangan Laris, Bebas dari Sihir dan Santet, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca ini Pagi Hari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini sejak lama, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
"Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, "Dan saya berpendapat bahwa semua hal memiliki hukum yang sama seperti bahan makanan." (Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913)