Adapun dengan adanya KRIS ini pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan keuntungan karena bisa langsung menerima uang cash.
Lantas, apa kerugiannya?. Salah satu kerugiannya adalah penurunan jumlah akses peserta terhadap tempat tidur di rumah sakit.
Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan di rumah sakit minimal 40%, sementara rumah sakit pemerintah 60%.
Artinya, apabila jumlah ketersediaan kamar KRIS sudah penuh, maka peserta BPJS mau tidak mau harus masuk ruang perawatan umum.
Hal ini dinilai sedikit banyak dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap ketersediaan layanan non medis BPJS Kesehatan. (*)