BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 14 rumah sakit di Tanah Air telah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Adapun 10 RS di antaranya adalah bagian dari perluasan uji coba KRIS yang sebelumnya telah dilakukan di 4 RS.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini.
Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
Mulanya pemerintah telah melakukan uji coba kelas KRIS ini di empat RS vertikal milik Pemerintah kelas B dan C. Keempat RS tersebut yakni:
BACA JUGA:Amalkan Sholawat Pohon Uang Ijazah Habib Saggaf bin Mahdi, Rezeki Mengalir Deras
BACA JUGA:Kasus Perampokan Emas 78 Gram Minim Saksi dan Bukti, Kapolresta Perintakan Ini ke Penyidik
1. RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
2. RSUP Johannes Leimenna Ambon
3. RSUP Surakarta
4. SUP Rivai Abdullah Palembang
Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwa uji coba KRIS diperluas terhadap RS pemerintah daerah maupun swasta pada 1 Desember 2022.
Selain itu perluasan uji coba kelas KRIS ini juga akan dilakukan di kelas A.
Berikut daftar 10 Rumah Sakit yang ikut menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:
1. RSUP Sardjito Sleman