“Untuk berapa jumlah pastinya bangunan, SKPD terkait yang lebih mengetahui. Kita hanya mengeluarkan izin yang hingga per Desember 2012 sebanyak 75 bangunan,”ungkap Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Evi Yanti SH.
Untuk bangunan pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut tercantum pada aturan yang berlaku sedangkan untuk bangunan milik masyarakat dipungut biaya yang besarannya 1 persen dihitung dari nilai harga bangunan tersebut. Evi tidak mengetahui pasti sangat banyak warga yang mempunyai bangunan belum mengantongi izin. Padahal sosialisasi telah dilakukan SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum. “Setahu saya sosialisasinya sudah dilakukan, tinggal lagi bagaimana kesadaran masyarakat,” katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai bangunan baik itu bangunan rumah, ruko dan bangunan lainnya supaya segera mengurus perizinan sehingga keberadaan bangunan tersebut legalitasnya ada. “Sebelum aturan benar-benar diterapkan segeralah masyarakat membuat IMB,”imbaunya.(900)