“Ini baru kecurigaan dan tanda tanya kita saja. Untuk itulah pihaknya melakukan verifikasi di lapangan,” ungkap Kadispendikbud Kabupaten, Dra Nurhasni MPd.
Setelah verifikasi selesai, pihaknya akan mengeluarkan SK untuk pembayaran insentif tersebut yang akan langsung di sampaikan ke pemerintah pusat. Karena untuk membayar insentif itu merupakan kewenangan pusat yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang bersangkutan. “Jika di lapangan ditemukan ada oknum guu yang tidak memenuhi jam mengajarnya secara otomatis guru itu insentifnya tidak dibayar. Hal tersebut sudah ada peryataan dari guru yang bersangkutan,” katanya.
Insentif itu lanjut Nurhasni, akan dibayar sesuai dengan gaji pokoknya masing-masing yang dihitung perbulan. “ Insentif itu bakal bervariasi sesuai dengan gaji pokok yang selama ini diterima guru yang bersangkutan,”demikian Nurhasni. (900)