Hewan ternak yang masuk dan keluar daerah itu akan diperiksa kelengkapan surat terutama harus ada keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan. Jika ditemukan hewan ternak yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ataupun dokumen, maka tidak diperbolehkan untuk masuk ataupun keluar. \"Hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat bakal ditolak dan disarankan untuk dibawa kembali ke daerah asalnya, \" ujarnya.
Agar program itu berjalan lancar perlu adanya dukungan semua pihak terutama dari PLN. Pasalnya selama ini terkendala belum adanya aliran listrik di pos penjagaan yang ada tersebut. Untuk menggunakan genset terkendala tidak ada anggaran operasional.
\"Koordinasi dengan pihak PLN untuk memasang jaringan listrik di pos tersebut sudah kita lakukan. Begitu pun dengan petugas telah disiapkan sebanyak 3 orang dari Peternakan dan 1 dari Dinas Perhubungan,\" ujarnya.(900)