Tidak menutup kemungkinan perizinan yang dikantongi perusahaan itu terancam dicabut.Sebelum rekomendasi itu dikeluarkan pihaknya menyampaikan surat peringatan yang ketiga. \"Jika teguran kita tidak juga digubris rekomendasi pecabutan izin langsung kita keluarkan, \" tegas Kepala Bidang perkebunan, Budi Yanto.
Tujuan pengembalian kuisioner itu agar pemerintah daerah bisa langsung melakukan penilaian. Mulai dari aspek ketaatan lingkungan, apakah perusahaan itu sudah memenuhi prosedur atau tidaknya dalam menjalankan usaha tersebut dan lainnya. \"Jika kuisioner tidak dikembalikan, bagaimana bisa dilakukan penilaian. Artinya perusahaan itu semua aspek bisa dikatakan mendapatkan nilai merah,\" terangnya.
Penilaian itu akan dilakukan per item. Dicontohkannya jika suatu perusahaan itu hanya mengolah kebun, maka yang dinilai mengenai perkebunan. Jika hasil penilain tersebut buruk maka izin yang bakal direkomendasi untuk dicabut yakni izin usaha perkebunan (IUP).
Begitu pun jika perusahaan itu hanya bergerak dibidang pengolahan, maka izin yang yang terancam dicabut adalah izin pengolahan hasil perkebunan (IUPP) dan perizinan lainnya jika perusahaan itu dinilai buruk dan tidak taat. Sedangkan perusahaan yang sudah mengembalikan quisioner dan siap dinilai yakni PT Agromuko, SPO Agro Resources, Sapta, KSM, MMAS, Panda Mukomuko, DDP, Agricinal, Pati, MMIL, Alno dan Duta Agro. (900)