Data yang harus dilengkapi itu, SKPD yang bersangkutan harus mencantumkan jabatan. Dicontohkannya si A bertugas di dinas PU jabatannya sebagai pengawas jalan, si B bekerja di SDN jabatannya penjaga sekolah dan lainnya. Begitu pun dengan tenaga honorer K2 lainnya yang tersebar disejumlah SKPD-SKPD. \"Data yang dikembalikan itu hanya mencantumkan dinas atau sekolah saja. Sedangkan jabatannya tidak, sehingga pihak pusat tidak bisa mengaplikasikan untuk menentukan formasi,\" ujarnya.
Data yang harus dilengkapi itu diharapkan SKPD terkait melengkapi persyaratan tersebut dan menyerahkannya ke BKPPD hingga 18 Maret mendatang. Data itu akan disampaikan segera ke KemenPAN dan BKN.
\"Lebih cepat lebih baik. Jika terlambat bisa merugikan honorer K2 yang ada di SKPD bersangkutan,\" katanya. Selanjutnya data tersebut akan dikirim kembali ke KemenPAN dan BKN untuk dilakukan tahapan verifikasi dan untuk penentuan kuota. Jika pelaksanaan tes sudah ditetapkan, pihaknya terlebih dahulu mengumumkan secara terbuka nana-nama honorer K2 tersebut ke publik.
Tujuannya untuk mengetahui ada atau tidaknya sanggahan dari masyarakat. Jika honerer itu ada protes disertai bukti-bukti, honorer yang bersangkutan bisa saja digugurkan sebagai peserta K2. \"Pelaksanaan tes masih menunggu. Yang jelas tes tenaga honorer K2 itu tidak serentak dengan pelamar umum,\" pungkasnya. (900)