MUKOMUKO,BE – Menjelang pemilihan legislatif pada bulan April 2014 mendatang, banyak para Kepala Desa (Kades) yang bakal maju sebagai calon legislatif. Hanya saja masih banyak para Kades tersebut ragu. Pasalnya para Kades itu ingin mempelajari lebih jauh aturan mengenai pencalonan tersebut. Kades Dusun Baru Pelokan, IXV Koto, Ewit Chacha ST mengatakan ada keinginannya menjadi Caleg dalam Pemilu mendatang.
Hanya saja dia masih ragu dan dikhawatirkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. \"Keinginan maju (Caleg) ada, namun saya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai status jabatan saat ini,\" katanya.
Keraguan para Kades ditanggapi Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi. Menurutnya Kades yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg tidak mesti berhenti dari jabatannya. Melainkan Kades tersebut diharuskan cuti tepatnya saat jadwal kampanye. Artinya saat kampanye, Kades itu tidak dibenarkan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Kades.
Hal itu tertera pada Permendagri nomor 75 tahun 2005. “ Berdasarkan Permendagri itu Kades tidak mesti mundur dari jabatannya melainkan hanya cuti saat kampanye. Aturan ini tinggal pemerintah setempat yang lebih menelaah dan mengkaji lebih jauh,\" papar Nasir.
Artinya jika Kades tersebut tidak terpilih sebagai anggota legislatif, maka Kades yang bersangkutan bisa kembali lagi kejabatan lamanya untuk menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing. \"Informasi yang kita peroleh cukup banyak para Kades yang ingin mencalon sebagai peserta caleg. Yang jelas Kades tersebut tidak mesti berhenti dari jabatannya melainkan harus cuti,\" demikian Nasir.(900)