Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Senin 16-01-2023,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu

Surat itu juga dilengkapi rujukan 5 UU dan Peraturan Kapolri.

Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan bukti hasil rekaman ETLE Selasa 3 Januari 2023 pukul 8.12 WIB di lokasi Simpang Stadion bahwa kendaraan nopol BDxxxxEQ telah melanggar lalu lintas jalan. Kemudian pelanggar diminta selambat-lambat melakukan pembayaran tilang tanggal 11 Januari 2023.

Kemudian dalam surat itu juga dilampirkan rekaman 4 buah foto bukti pelanggaran kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, ada 11 pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).   

Di Kota Bengkulu sendiri mulai difungsikan penambahan empat unit kamera ETLE  yang terpasang . Saat ini total ETLE di Kota Bengkulu berjumlah 5 unit.

BACA JUGA:2 Ribu Lebih Kendaraan di Bengkulu Abaikan ETLE

BACA JUGA:Selama Oktober, 2.960 Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE


Surat tilang ETLE yang dikirim ke rumah pelanggar -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dengan difungsikannya ETLE ini, tentu fitur pelanggaran yang dimuat semakin banyak. Hal itu disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, agar kesadaran masyarakat tentang lalu lintas meningkat.

"Dengan penambahan ETLE ini, maka jenis pelanggaran yang dikenakan pada masyarakat juga bertambah," kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (20/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Dijelaskan Kombes Pol Sumardji, saat ETLE baru diberlakukan pelanggaran yang diberikan tindakan tilang seperti tidak menggunakan helm dan bermain handphone saat membawa kendaraan.

Namun saat ini ada beberapa tambahan yang memuat sejumlah pelanggaran dapat dilakukan tilang oleh kamera ETLE.

"Sekarang pengendara motor bonceng tiga (orang dewasa) sudah bisa ditilang, menerobos lampu merah, pajak kendaraan mati, dan melawan arus juga dapat ditilang oleh ETLE," sambungnya.

Dengan makin banyaknya pelanggaran yang dimuat pada sistem ETLE ini diharapkan pada masyarakat untuk selalu menaati aturan yang ada. Karena dalam konteks ini penggunaan ETLE tidak membatasi masyarakat dalam berkendara.

"Kita harus sadar, tujuan adanya ETLE ini agar masyarakat bisa lebih disiplin berlalu lintas dan tidak ada laka lantas yang menimbulkan korban jiwa akibat hal itu," pungkas Kombes Pol Sumardji. 

Kategori :