Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023
Samsat Kota Bengkulu dipadati masyarakat untuk pembayaran wajib pajak-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika STNK anda hilang namun tidak ada fotokopi tak perlu cemas. Karena ada caranya, dan biayanya tidak terlalu mahal.
Nah di sini kita akan berikan ulasan bagaimana mengurus anda yang hilang. Soalnya mengurus STNK telah ditata dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Syarat Mengurus STNK Hilang
Dilansir dari laman datiak.com, sebelumnya mengurus STNK yang hilang, baiknya Anda persiapkan syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu, supaya urusan Anda lancar ketika berada di Kantor Samsat di daerahmu.
- BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini
- BACA JUGA:4 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak, 2 Tahun Mati Pajak STNK Kendaraan Anda Tidak Jadi Bodong
Terdapat 5 syarat yang wajib Anda siapkan dalam mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut syarat-syarat tersebut:
- Membawa sebanyak 5 helai fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta KTP asli pemilik kendaraan yang akan dirusu STNK-nya;
- Membawa 5 lembar fotokopi BPKB, serta BPKB asli kendaraan;
- Jika BPKB berada di leasing atau bank, legalisir fotokopi BPKB tersebut di leasing atau bank itu;
- Apabila ada fotokopi STNK yang hilang bisa juga dibawa sebagai pelengkap;
- Surat keterangan kehilangan dari Polres/Polsek;
- Surat pernyataan STNK hilang yang ditandatangani pemilik kendaraan di atas materai 10.000;
- Bukti penerbitan di koran pemberitahuan kehilangan STNK kendaraan.
2. Penjelasan Masing-masing Syarat
Beberapa syarat mengurus STNK hilang di atas mungkin saja masih membuat Anda bingung. Setidaknya untuk mendapatkan syarat pada poin 5, 6 dan 7. Berikut penjelasannya secara detail:
- BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini
- BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pajak STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Anda Dianggap Bodong, Pahami Aturannya
Penjelasan Syarat Nomor 5
Anda cukup mendatangi Kantor Polsek terdekat dengan tempat tinggal Anda. Bawa fotokopi dan KTP asli, serta fotokopi/legalisir/BPKB asli kendaraanmu. Masing-masing fotokopi sebanyak 3 helai. Lalu, jelaskan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan kehilangan STNK kendaraan.
Setelah itu, Anda akan ditanyai oleh petugas, biasanya seputar kapan dan di mana STNK tersebut hilang. Pertanyaan tersebut tentunya tak sulit untuk dijawab. Proses pembuatan surat keterangan hilang ini umumnya berlangsung 5-15 menit (tergantung banyaknya yang berurusan). Perlu dicatat, pengurusan ini tanpa biaya alias gratis.
Penjelasan Syarat Nomor 6
Untuk syarat berupa surat pernyataan STNK, memang formatnya khusus, karena berisikan informasi tentang kendaraan dan pemilik kendaraan.
Penjelasan Syarat Nomor 7
Sedangkan untuk syarat ke-7 ini, sebenarnya tergantung pada kebijakan Samsat daerah Anda saja. Hal ini ditujukan untuk meberitahu kepada publik, yang mungkin telah menemukan STNK milikmu yang hilang.
- BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
- BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: