2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
(4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 18
(1) Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), setelah menerima permohonan izin, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghimbau kepada penyelenggara dan peserta kegiatan untuk:
a. tidak merusak fungsi Jalan;
b. tidak merusak fasilitas umum yang berada di Jalan atau sekitar lokasi kegiatan; dan
c. membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 19
Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut. (TRI).