Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Rabu 14-12-2022,16:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

d. kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.

(2) Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Pasal 17

(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diberikan oleh Polri.

(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;

b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jaalan kabupaten/kota;

c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b. waktu penyelenggaraan;

c. jenis kegiatan;

d. perkiraan jumlah peserta;

e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f. surat rekomendasi dari:

1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;

Kategori :