Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!

Rabu 14-12-2022,16:44 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

(3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,

dan/atau kepentingan pribadi.

Tata cara penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pasal 128,

(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas juga diatur dalam Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia, Bab III pasal 13-19.

Pasal 13, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada:

a. Jalan nasional;

b. Jalan provinsi;

c. Jalan kabupaten;

d. Jalan kota; dan

e. Jalan desa.

Pasal 14

(1) Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta Jalan tol.

(2) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota, kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.

Kategori :