PPS Wilayah Bengkulu 1 Mencapai Rp 5,28 M

Jumat 10-06-2022,16:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sudah ada 148 Wajib Pajak (WP) mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) untuk wilayah KPP Pratama Bengkulu 1. Kepala KPP Pratama Wilayah 1 Bengkulu Nanik Triwahyuningsih mengatakan, total nilai yang terungkap sebesar Rp 5,28 M terhitung hingga awal bulan Juni. \"Kalau sekarang Bengkulu 1 sudah Rp 5,28 M, 148 WP ikut dan 163 surat keterangan PPS, jadi ada 1 WP yang masuk kriteria 1 dan 2,\" ungkap Nanik, Jum\'at (10/6). Nanik juga menyampaikan, PPS terdiri dari dua kategori kabijakan yaitu Kategori 1 dan Kategori 2 dimana kategori 1 WP yang belum pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) tetapi belum sepenuhnya terungkap. \"Adapun Kategori 1 adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak atau TA,\" jelasnya. Untuk kategori 2 merupakan WP yang memang belum penah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. \"Kemudian Kategori 2 adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi,” sambungnya. Nanik juga mengatakan bahwa program PPS memiliki banyak manfaat yaitu adanya pengampunan, penyelidikan dan penyidikan atas harta yang sudah dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). \"Tidak hanya pengampunan, tetapi ketika sudah mengungkapkan akan dijamin tidak akan dilakukan penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan pidana terhadap harta yang sudah laporkan di SPPH dan tarifnya lebih kecil kalo ditemukan dari 30% sampai 200% sanksinya,\" jelasnya. KPP pratama Wilayah 1 Bengkulu sendiri membawahi sebagian wilayah Kota, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Nanik juga menyampaikan bahwa program PPS ini hanya berlaku hingga tanggal 30 Juni 2022. \"Sampai akhir Juni ini terakhir program PPSnya,\" tutup Nanik.(CW2/Suary)

Tags :
Kategori :

Terkait