Kakesbangpol Mukomuko Sampaikan Surat Keberatan ke Bawaslu

Kamis 19-11-2020,21:02 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

MUKOMUKO, BE – Pasca diterbitkannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan tidak netral di Pilkada tahun 2020, atas nama Iskameri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko. Iskameri selaku terlapor melayangkan surat keberatan dan meminta klarifikasi serta meminta tinjau ulang kepada Bawaslu setempat. “Hari ini (kemarin,red), suratnya telah saya sampaikan langsung dan diterima staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko,” tegasnya. Selain itu, kata Iskameri, surat tersebut tidak hanya sampai di Bawaslu Mukomuko saja, tetapi ditembuskan ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Plt Bupati Mukomuko, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. “Surat keberatan itu saya sampaikan. Pasca ia dilaporkan hingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi hingga ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN,” bebernya. Iskameri mengaku hal ini dilakukan tidak lain untuk menuntut keadilan. Ia menyatakan keberatan atas keputusan Bawaslu Mukomuko tersebut. Pernyataan itu ia tuangkan juga di dalam surat yang telah disampaikan ke Bawaslu. Di dalam surat ia juga menjelaskan kronologis unggahan diakun Instagram yang menjadi alat bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN. Iskameri tidak menapik kalau akun Instagram tersebut miliknya, namun yang mengunggah adalah anaknya berinisial A berusia 14 tahun. “Yang jelas dalam hal ini, saya sebagai ASN minta keadilan,” ungkapnya. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi SH ketika dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi yang telah diterbitkan dan disampaikan ke KASN, salah satu oknum ASN di jajaran Pemkab Mukomuko itu, sudah sesuai prosedur dan tahapan. Termasuk unsur – unsur dugaan pelanggaran sudah terpenuhi. “Dugaan pelanggaran itulah yang kami teruskan ke KASN. Yang jelas, sudah melalui tahapan dan prosedur,” singkatnya. (900)  

Tags :
Kategori :

Terkait