MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, telah menerima sebanyak lima laporan dari masyarakat. Dari kelima laporan, dua laporan diduga memenuhi unsur pelanggaran. Yakni 1 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan 1 oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dilaporkan ke Pemda Mukomuko. ”Satu oknum ASN dan satu oknum Kades sudah kami terbitkan rekomendasi dan disampaikan ke masing – masing pihak terkait. Untuk oknum ASN ke KASN dan oknum kades ke Pemda Mukomuko dalam hal ini Plt Bupati Mukomuko,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi SH didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu, Meirizon dikonfirmasi BE, Rabu (11/11) pagi.
Dijelaskan Padlul, oknum ASN itu direkomendasikan ke KASN setelah pihaknya melakukan kajian terkait laporan yang masuk. Dan hasilnya diduga oknum ASN itu tidak netral dalam Pilkada tahun 2020. Ini dibuktikan atas laporan dan bukti-bukti yang ada. “Oknum ASN itu tidak netral terkait adanya postingan di akun media sosial milik ASN yang bersangkutan,” katanya.
Sedangkan untuk oknum Kades, juga memenuhi unsur pelanggaran. Dimana oknun kades itu secara terang - terangan berpolitik praktis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. ”Yang jelas dua rekomendasi sudah kami sampaikan ke pihak – pihak terkait. Untuk sanksi merupakan kewenangan pihak yang bersangkutan,” katanya.
Terpisah, Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan mengaku, secara resmi belum mengetahui adanya oknum ASN dilaporkan ke KASN. “Kalau informasi ada. Untuk secara resmi saya belum menerima,” katanya.
Kendati demikian, kata Sekda, jikalau ada rekomendasi Bawaslu ke KASN, pihaknya menunggu dari KASN. “Kami sifatnya menunggu, apapun nantinya sanksi yang diterbitkan KASN, pihaknya akan menindaklanjuti,” katanya. Sedangkan untuk oknum Kades, ia juga belum menerima surat secara resmi. “Kalau ke Sekda belum, biasanya jikalau ada surat masuk dan di terima Plt Bupati, pasti akan turun ke Sekda. Dan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” demikian Sekda. (900)