MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja meminta supaya masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan agar lebih tertib dalam administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti jika ada warga yang meninggal dunia, diharapkan segera memberikan laporan ke Dukcapi, sehingga akan segera diterbitkan surat kematian. Karena surat tersebut penting dan tujuannya nama warga yang meninggal dunia bisa dihapus dari data Adminduk. Baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Penghapusan itu untuk menghindari nama warga yang meninggal dunia masih tercatat sebagai calon penerima bantuan dan untuk menghindari nama warga yang meninggal dunia masih wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan setiap bulannya dan lainnya,” jelasnya.
Selama ini, kata Evi, pihak keluarga dan pemerintah desa meminta surat kematian jika ada tujuan saja. Seperti untuk mengurus Jasa Raharja maupun mengurus pensiun, karena syarat mendapatkan Jasa Raharja maupun uang pensiun harus melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. “Maksud kita, ada yang diurus atau tidak, diharapkan sampaikan laporan itu ke Dukcapil. Supaya kita bisa menerbitkan surat kematian dan secara administrasi tercatat dengan baik dan benar,” katanya. Terkait hal itu, tambah Evi, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. (900)