MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo menyampaikan, bagi warga yang telah diambil swab, wajib melakukan isolasi mandiri minimal 10 hingga 14 hari. “Isolasi mandiri wajib paling cepat 10 hari terhitung diambil swab oleh petugas, atau hasil swab sudah keluar boleh tidak lagi melakukan isolasi. Contohnya setelah tiga hari diambil swab hasilnya sudah keluar dan negatif, maka warga yang bersangkutan dinyatakan sehat dan boleh tidak lagi menjalankan isolasi mandiri,” tegasnya.
Untuk pengawasan hingga di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kata Bustam, dilakukan oleh pihak desa/kelurahan dan kecamatan setempat. Isolasi mandiri hingga menunggu hasil swab keluar bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19. “Kecuali setelah hasil swab keluar, dan warga tersebut dinyatakan negatif, maka warga yang bersangkutan sudah bisa dikatakan aman dan sehat atau tidak terkonfirmasi Covid-19,” katanya.
Diakuinya, kelemahannya adalah masyarakat yang sudah di ambil swab susah disiplin. Kendati demikian, pihaknya mulai dari tingkat desa hingga kabupaten akan lebih maksimal. Tujuannya untuk kebaikan dan kesehatan bersama. \"Ayo kita tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan, gunakan masker ketika keluar rumah, tetap jaga jarak dan sering cuci tangan,\" pintanya. (900)