Kejari Mukomuko Musnahkan BB

Selasa 29-09-2020,20:22 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. “Sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH didampingi Plt Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Lisda Haryanti SH, Selasa (29/9) pagi.

Menurut Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika sebanyak 12 perkara, senjata tajam 4 perkara, pencurian 9 perkara, persetubuhan/pencabulan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, alat tangkap jenis trawl 1 perkara dan bahan bakar minyak/migas 1 perkara. “Barang bukti ganja ini khususnya untuk satu perkara atas nama terdakwa Rudi M,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, mulai dibakar, dirusak dan dipotong menggunakan mesin pemotong. Pemusnahan BB dengan cara dibakar dipimpin langsung Kajari dengan membakar barang bukti ganja dan dilanjutkan dengan sejumlah barang bukti lainnya. Selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa BB kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Mukomuko. “Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan,” bebernya.

Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan BB tersebut adalah bentuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait