Covid-19 Meningkat, Izin Keramaian di Pondok Suguh Mukomuko Distop

Senin 28-09-2020,20:15 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com- Diketahui 28 kasus positif Covid-19 di Mukomuko terjadi di Kecamatan Pondok Suguh. Tambahan kasus ini berkaitan dengan kasus 02 yang menimpa warga Desa Tunggang. Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Mukomuko menegaskan, menyetop izin keramaian untuk wilayah Kecamatan Pondok Suguh. Sementara untuk izin keramaian dari wilayah kecamatan lain, akan dievaluasi terlebih dulu sebelum diterbitkan. “Khusus di Kecamatan Pondok Suguh tidak diterbitkan izin keramaiannya, kami melakukan untuk menyelamatkan rakyat. Kita berharap kasus positif covid ini tidak bertambah lagi dan tindakan tegas ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Mukomuko, Bustam Bustomo menyampaikan, penambahan 28 kasus itu, khusus penyebaran dari kasus 02. Menurutnya, baik itu dari kasus 01 hingga 10, semuanya sudah dilakukan tracking dan swab. “Saat ini sudah dilakukan tracking ulang kasus 05 dan mengambil swab di jajaran Kantor DPRD,” bebernya.

Disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19, Plt Bupati Mukomuko, Haidir didampingi Waka II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH didampingi sejumlah tim gugus tugas saat menggelar press release, di sekretariat gugus tugas, Senin (28/9) pagi menyampaikan akan melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan. “Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh – jauh hari, saat ini sudah saatnya penegakan yustisi,” tegas Andy.

Djelaskannya, ada tiga payung hukum yang bisa digunakan dalam penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Mukomuko. Pertama Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kedua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Ketiga, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Pergub dan Perbup, kami akan bekerjasama dengan Pemkab dalam hal ini Satpol-PP dan dinas terkait dalam penegakan hukum nantinya,” bebernya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait