Huda: Saya Pastikan Tak Gunakan Fasilitas Negara

Jumat 25-09-2020,19:24 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Bupati Mukomuko, Choirul Huda, mulai hari ini (26/9) cuti untuk kegiatan kampanye pasca KPU Mukomuko menetapkan Choirul Huda – Rahmadi resmi menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko periode 2021 – 2025. “Saya mengikuti tahapan kampanye Pilkada,” ungkap Choirul Huda.

Surat cuti yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tertanggal 18 September 2020 lalu. Surat cuti itu, kata Huda, berlaku sejak tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 atau selama berlangsungnya tahapan kampanye. Ia memastikan selama cuti,tidak tinggal di rumah dinas, termasuk tidak akan menggunakan mobil dinasdan fasilitas milik negara lainnya. “Selama cuti, saya pastikan tidak menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Huda juga menyampaikan, hal tersebut telah tertuang dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam ketentuan Permendagri, ditegaskan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara maka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. “Berdasarkan aturan, semua fasilitas negara yang ada kaitannya dengan jabatan akan saya tinggalkan. Dan untuk mengisi jabatan Pelaksana tugas Bupati, adalah pak Haidir selaku Wakil Bupati Mukomuko,” demikian Choirul Huda. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait