MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan memaksimalkan dalam mengawal program pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi Kejaksaan. “Kami diintruksikan Presiden dan Kejagung, terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona,” sampai Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SH SAg MH didampingi Kasi Intel, Lamhot Sagala SH dan Kasi Datun, Bobby Muhammad Ali SH MH, Rabu (23/9).
Menurutnya, adapun fungsi yang telah di jalankan dan tengah berjalan saat ini, contohnya ada potensi kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Ketika di ranah pendampingan ada temuan – temuan BPK dan Inspektorat, jika ditemukan hanya terkait administrasi maka potensi kerugian negara itu harus dikembalikan. “Yang jelas OPD dan instansi yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menyampaikan permohonan pendampingan dengan Kejari Mukomuko. Jajaran Kejari Mukomuko siap memberikan pelayanan yang maksimal,” tegas Kajari.
Rabu pagi (23/9), bertempat di aula Kejari Mukomuko juga berlangsung penandatangan MoU antara Kejari Mukomuko dengan jajaran Kantor Kementerian Agama, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan,Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sementara itu, Sekda Mukomuko, Drs H Marjohan menyampaikan, dengan adanya MoU supaya ada sebuah pencerahan dan agar OPD tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatan. Namun, ia mengingatkan, agar OPD – OPD tersebut harus sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Mukomuko. Sehingga apa yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harus sering berkoordinasi, sehingga program - program dapat dijalankan dengan baik dan tidak menyalahi aturan,” pesan Sekda. (900)