MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Jajaran Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko membekuk RA (22) warga Desa Lalang Luas Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, Selasa (15/9) sore di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Lantaran RA diduga sebagaipelaku penyebar konten pornografi ke sosmed WhatsApp (WA) dan Mesengger Facebook (FB). “RA dibekuk di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang dan telah diamankan di Mapolres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK, Rabu (16/9).
Selain pelaku, kata Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone merek Oppo A12 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk menyebar video pornografi tersebut. Pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang – undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang pornografi dan UU ITE, bisa diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” bebernya.
Kasat Reskrim mengimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Mapolres Mukomuko agar selalu bijak dalam menggunakan sosial medsos. “Kami mengimbau bijak menggunakan sosial media, jangan melakukan penyebaran pornografi, penyebaran SARA dan penyebaran hal lain yang bertentangan dengan perundang - undangan yang berlaku,” ungkapnya. (900)