Berpolitik Praktis, ASN di Mukomuko Bisa Dipecat

Selasa 15-09-2020,20:15 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP menyampaikan, jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), perangakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti berpolitik praktis, maka bisa diberhentikan atau dipecat. “Artinya jika oknum aparatur itu dugaan pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah pihak penegak hukum. Jika sifatnya pelanggaran administrasi, kita yang akan menindaklanjuti,” katanya. Sukiman mengaku, hingga hari ini (kemarin), pihaknya belum menerim laporan terkait adanya dugaan oknum aparatur di jajaran Pemkab Mukomuko yang diduga kuat berpolitik praktis. “Laporan secara resmi belum ada, termasuk surat pemberitahuan atau lainnya dari pihak – pihak berwenang lainnya terkait aparatur yang diduga berpolitik praktis,” demikian Sukiman. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait