PT MMS Bakal Diubah Persero Daerah

Sabtu 12-09-2020,19:53 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pemkab Mukomuko tengah membahas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) untuk diubah statusnya menjadi persero daerah. “Saat ini masih berlabel perseroan terbatas (PT), dan dibahas agar menjadi perusahaan perseroan daerah,” ungkap Kasubbag Koordinasi Penanaman Modal dan BUMD Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Mukomuko, Dory Andrio SE.

Ketentuan perubahan tersebut, sambungnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pemkab Mukomuko harus melakukan perubahan pada Perda pembentukan PT MMS dandisesuaikan dengan PP terbaru tersebut. “Tertuang dalam PP baru tersebut, ada sejumlah hal yang signifikan perubahannya. Ada hal-hal prinsip yang berubah. Seperti proses perekrutan dan masa jabatan dewan komisaris, direksi hingga terkait pertanggungjawabannya,” bebernya. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai revisi Perda yang mengatur pembentukan PT MMS. Dan pembahasan itu sudah tuntas ditingkat Komisi di DPRD Mukomuko. Kemudian pembahasan pun sudah sampai di tingkat Badan

Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko. Saat ini tinggal menyisakan satu pasal lagi, yang belum tuntas. Yakni terkait dengan permodalan serta ekspansi usaha. Dan pasal ini benar-benar butuh kajian, sebab sangat bergantung dengan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi permodalan yang dibutuhkan. “Terkait permodalan juga harus benar - benar dibahas lebih lanjut. Karena berkaitan dengan kemampuan daerah,” lanjutnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait