KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dinas Sosial (Dinsos) dan PMD Kabupaten Kepahiang memastikan tidak ada pemangkasan Dana Desa (DD) pada desa-desa yang sebelumnya tersandung kasus hukum. Desa-desa tersebut tetap bisa mencairkan anggaran sesuai dengan kuota DD yang disalurkan pemerintah pusat untuk masing-masing desa.
Kepala Dinsos PMD Kepahiang, Jan Johanis Dalos SSos melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kelurahan (PPDK), Zainubi SE menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) masing-masing desa sesuai dengan hasil audit yang dilaksanakan Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Kepahiang.
Sehingga menjadi bahan Dinsos PMD dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan penyerapan DD dan ADD tahun lalu.
“Evaluasi itu berdasarkan LRA, kalau mereka tidak merealisasikan seratus persen bisa saja anggaran pencairan tahap pertama untuk tahun 2019 bisa kita kurangi. Karena desa bersangkutan dinilai tidak bisa merealisasikan secara penuh,” terang Zainubi.
Tetapi, sampai akhir Januari 2019 hasil audit DD oleh IPDA Kabupaten Kepahiang belum diterima pihaknya. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan desa-desa yang harus dievaluasi dalam penyerapan DD 2018.
“Yang audit Inspektorat Daerah, tetapi hasilnya belum kita ketahui sekarang,” sebutnya.
Ia memastikan, untuk desa-desa yang sebelum mengalami kasus hukum, seperti Desa Limbur Lama dan Desa Air Jernih. Kasus hukum yang dialami Kades tidak menjadi acuan Dinsos PMD dalam melakukan evalusi. Sebab dasar yang dinilai tetap LRA masing-masing desa. “Kalau kerugian negara ada TGR, mereka melakukan pengembalian,” tutur Zainubi. (320)