Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang perempuan berinisial KT (21), warga Kota Bengkulu, melapor ke Polda Bengkulu. Dia melaporkan pacarnya sendiri seorang pemuda di Kota Bengkulu berinisial AM. Korban melaporkan AM setelah diancam foto dan video berkonten asusila miliknya disebarkan pacarnya itu ke media sosial. Bahkan terlapor diduga telah memposting beberapa foto pose syur berbau pornografi korban diakun Instagram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, saat ini anggota Cybercrime Polda Bengkulu sedang menelusuri dan melacak keberadaan terlapor.
\"Kasus ini sedang ditangani penyidik cybercrime. Korban mengaku sudah ada 5 foto berbau pornografi dirinya diduga sudah diupload pacarnya diakun instagram korban. Jika benar terlapor ini terbukti ya akan kita kenakan Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik),\" ujarnya kepada bengkuluekspress.com, Senin (7/1/18).
Kronologi kejadian, dikatakan KT, pada 1 Januari lalu, dia dihubungi beberapa temannya yang memberitahu akun instagramnya dibajak. Muncul foto-foto porno korban yang diupload di halaman instagram korban. KT yang terkejut dan tidak menyadari hal itu langsung mengecek instagramnya dan ternyata memang benar beberapa foto miliknya yang terkesan berbau pornografi disebar kesosial media.
Kemudian, pada 2 Januari 2019, korban mengaku dihubungi terlapor dan pelapor mengancam menyebarkan lebih banyak lagi foto korban. Bahkan video asusila korban juga bakal disebarkan jika korban tak mau bersujud di kaki orang tua terlapor. Terlapor juga mengancam membuat akun instagram baru yang mengatasnamakan korban untuk menyebarkan lebih banyak foto dan video asusila korban.
Korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas ulah pacarnya itu, melapor ke Mapolda Bengkulu untuk ditangani secara hukum.
\"Sementara ini kita belum mengetahui motif terlapor. Secepatnya kita upayakan terlapor segera ditangkap, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi korban dan masyarakat yang melihat foto tersebut. Selain diancam UU ITE, jika terbukti terlapor juga dapat dikenakan pasal 368 KUHP tentang pengancaman,\" tutup Sudarno. (Imn)