HONDA BANNER

Ini Dia Alasan Oknum Mahasiswi Asal Lebong Gadaikan 8 Motor Teman

Ini Dia Alasan Oknum Mahasiswi Asal Lebong Gadaikan 8 Motor Teman

Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat saat press release ungkap kasus penggelapan dengan tersangka seorang mahasiswi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang mahasiswi berinisial DS (26), warga Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggadaikan delapan unit sepeda motor milik teman-temannya. Modus penggelapan ini dilakukan untuk menutup utang dan membayar arisan sebesar Rp2 juta per bulan.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka di tempat kosnya di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu, dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, menjelaskan bahwa DS berpura-pura menyewa motor dari teman-temannya dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu per hari. Namun, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada orang tidak dikenal yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

“Setiap motor digadaikan dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Pelaku melakukan ini berkali-kali terhadap teman terdekatnya, sehingga tidak langsung dicurigai,” jelas Kompol Agus, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA:3.166 Siswa di Kota Bengkulu Tambahan Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sulap Lahan Eks Masjid Jadi Taman, Dilengkapi Videotron

Dalam pengakuannya, DS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan beban arisan bulanan.

“Awalnya saya gadaikan motor sendiri. Lalu saya pinjam motor teman dan ikut saya gadaikan. Semua untuk bayar arisan Rp2 juta per bulan. Gali lubang tutup lubang,” kata DS kepada awak media.

Polisi menemukan lima lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka, dan menduga ada TKP lain di wilayah Polsek Muara Bangkahulu. Hingga kini, empat unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.

DS kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” tambah Kompol Agus.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: