Hukuman DPO Korupsi Diperberat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setidaknya sudah 4 bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan pencarian terhadap Mashuri Direktur CV Devasindo Utama, tersangka korupsi proyek irigasi di Kabupaten Lebong tahun 2015. Sejauh ini belum ada hasilnya terkait pencarian tersebut. Disinggung perkembangan pencarian Mashuri, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH mengatakan, pelarian Mashuri kemungkinan besar bakal memperberat hukuman. Karena pelarian termasuk kedalam hal yang memperberat dan mempersulit penyidikan atau mempersulit tim jaksa penyidik kasus korupsi irigasi.
\"Lebih baik menyerahkan diri, hal seperti ini yang memberatkan atau mempersulit penyidikan atau tim jaksa melakukan penyidikan,\" tegas Aspidsus.
Untuk itu, Aspidsus menyarankan agar Mashuri menyerahkan diri. Dari pada nanti tertangkap, kemungkinan hukumannya diperberat. Selain itu, meski sudah menjadi tersangka, yang menentukan pidana sesungguhnya hakim di persidangan nanti. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan.
\"Kan belum tentu salah, yang menentukan salah itu hakim dipersidangan nanti. Jangan lari, tidak gentle,\" imbuh Aspidsus.
Mashuri selaku kontraktor dalam proyek tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik sejak Kamis (16/11/17). Meski penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kesatu sampai ketiga, tetap tidak ada niat baik Mashuri memenuhi panggilan.
Dengan demikian Mashuri merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan penyidik. Adapun tersangka yang sudah ditahan antara lain, Ridwan Nurazi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2015, Budi Kurniadi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2016, Hamdani dan Joni Herlian selaku pengawas lapangan, Agus Afriansyah selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) dan Fahrul Razi selaku Proffesional Hand Oreder (PHO).
Proyek irigasi di Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan tersebut diduga gagal kontruksi berdasarkan cek fisik lapangan yang sudah dilakukan. Mulai dari pekerjaan yang amburadul, bahan yang digunakan tidak sesuai spek. Sehingga irigasi yang semestinya dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak berfungsi sebagaimana direncanakan. Pembangunan irigasi tersebut dari kaki Gunung di Kabupaten Lebong kemudian air dialirkan melalui irigasi kepada masyarakat. Panjang irigasi tersebut sekitar 30 kilometer. Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong tersebut memakan anggaran APBD Kabupaten Lebong Rp 2,1 miliar lebih.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: